Jurnalisindependen.co.id |
Pasuruan – Warga Desa Sang Anom melakukan aksi blokade jalan sebagai bentuk perlawanan terhadap aktivitas tambang pasir milik CV Prabu Sang Anom yang dinilai telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Aksi tersebut dilakukan secara damai dan tertib, sebagai bentuk kekecewaan atas tidak adanya respons serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, Kamis (5/2/2026).
Menurut keterangan warga, aktivitas angkutan material tambang yang melintasi jalan desa setiap hari diduga menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur, debu yang mengganggu kesehatan, kebisingan, serta meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
“Jalan rusak parah, debu masuk rumah, anak-anak susah belajar, dan kami selalu was-was kalau truk lewat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Warga menduga kuat bahwa aktivitas tambang CV Prabu Sang Anom tidak dikelola sesuai standar lingkungan. Minimnya pengendalian debu, tonase kendaraan yang melebihi kapasitas, serta lemahnya perawatan jalan menunjukkan adanya dugaan pengabaian terhadap dampak sosial dan ekologis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Dalam Pasal 63 disebutkan kewenangan pemerintah dalam pengawasan lingkungan, sementara Pasal 93 ayat (1) mengatur sanksi bagi pihak yang mengabaikan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah konkret dari instansi terkait untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Sorotan terhadap Pemerintah Daerah dan APH
Sikap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) menjadi sorotan tajam. Warga menilai aparat terkesan lamban, bahkan diduga tutup mata terhadap persoalan yang sudah berlangsung lama.
Padahal, laporan dan keluhan telah berulang kali disampaikan oleh masyarakat. Namun, aktivitas tambang tetap berjalan tanpa pengawasan ketat.
“Kalau rakyat kecil yang salah sedikit langsung ditindak. Tapi perusahaan besar seperti kebal hukum,” kata warga lainnya dengan nada kecewa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Ancaman Keselamatan dan Kesehatan Warga
Selain kerusakan jalan, debu tambang yang beterbangan setiap hari diduga berpotensi mengganggu kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia. Truk-truk bertonase besar yang melintas di jalan sempit juga meningkatkan ancaman kecelakaan.
Warga mengaku sudah beberapa kali terjadi insiden hampir celaka akibat kendaraan tambang tersebut ,bilangnya.
Situasi tersebut memperkuat alasan warga melakukan aksi blokade sebagai bentuk peringatan kepada pihak perusahaan dan pemerintah.
Desakan Penegakan Hukum
Melalui aksi ini, masyarakat Desa Sang Anom mendesak:
Pemerintah daerah segera melakukan inspeksi lapangan secara terbuka.
APH mengusut dugaan pelanggaran hukum lingkungan.
Aktivitas tambang dihentikan sementara hingga ada kejelasan hukum.
CV Prabu Sang Anom bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan dampak lingkungan. Dilakukan transparansi perizinan dan dokumen AMDAL.
Warga menegaskan, aksi ini bukan bentuk anarkisme, melainkan jeritan masyarakat yang merasa diabaikan oleh negara.
“Kalau tidak didengar, kami akan terus bergerak. Ini tentang hak hidup kami,” tegas perwakilan warga.
Ujian Bagi Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Apakah mereka berpihak pada kepentingan rakyat dan lingkungan, atau justru membiarkan dugaan pelanggaran terus berlangsung demi kepentingan tertentu.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji.
(Ga)
(Tim/Red)

