
Jurnalis independen. Con id Jakarta, [Tanggal Rilis]
Kebijakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) internal PT Pertamina Patra Niaga diduga menciptakan sistem verifikasi kompetensi paralel yang berpotensi bertentangan dengan sistem sertifikasi profesi nasional Indonesia. Kebijakan ini menimbulkan kerugian langsung bagi kontraktor berpengalaman yang secara teknis memenuhi standar proyek Pertamina, namun tersingkir karena tidak tercantum dalam daftar SKT internal perusahaan.
I. DASAR HUKUM NASIONAL: SERTIFIKASI KOMPETENSI ADALAH DOMAIN NEGARA, BUKAN KORPORASI
Secara hukum nasional, kompetensi tenaga kerja konstruksi tidak boleh ditentukan oleh sistem pelatihan internal perusahaan, melainkan melalui mekanisme sertifikasi nasional berbasis uji kompetensi profesional.
1. UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
Undang-undang ini menegaskan:
Setiap tenaga kerja konstruksi WAJIB memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja
Penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi
Artinya, standar kompetensi ditentukan melalui sistem sertifikasi resmi nasional.
�
klinikkonstruksi.jogjaprov.go.id
UU ini juga menempatkan sertifikasi sebagai instrumen kualitas, keselamatan, dan profesionalisme industri konstruksi nasional.
�
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
2. Sertifikasi Nasional Dilakukan Melalui LSP Berlisensi BNSP
Pelaksanaan sertifikasi dilakukan melalui:
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Pengujian berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Pengawasan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Dalam sistem nasional, pelatihan boleh dilakukan oleh banyak pihak, tetapi pengakuan kompetensi hanya sah melalui uji sertifikasi resmi.
Pelatihan internal tanpa uji sertifikasi LSP BNSP tidak memiliki kekuatan sebagai pengakuan kompetensi nasional.
II. TITIK KRITIS: SKT INTERNAL BERISIKO MENJADI SISTEM SERTIFIKASI BAYANGAN
Jika SKT internal dijadikan syarat utama bekerja, maka muncul potensi masalah serius:
1️⃣ Overlap Kewenangan
Kompetensi tenaga kerja secara hukum merupakan domain sistem sertifikasi nasional, bukan domain korporasi.
2️⃣ Pelanggaran Prinsip Equal Access
Jika hanya kontraktor yang mengikuti pelatihan internal yang bisa masuk SKT → berpotensi diskriminatif.
3️⃣ Potensi Monopoli Kompetensi
Sistem internal dapat menciptakan gatekeeping non-regulatoris terhadap akses kerja konstruksi nasional.
III. RISIKO HUKUM DAN ADMINISTRATIF
Jika benar SKT internal menjadi syarat utama kerja tanpa basis sertifikasi nasional:
Potensi Dugaan Pelanggaran:
UU Jasa Konstruksi
Prinsip Persaingan Usaha Sehat
Potensi Maladministrasi dalam Pengadaan
Potensi Abuse of Dominant Position dalam Ekosistem Vendor
IV. DAMPAK NYATA DI LAPANGAN
Kontraktor terdampak melaporkan:
Tidak bisa ikut tender walau technically qualified
Tertahan karena SIUJK atau dokumen administratif proses renewal
Dipaksa mengikuti pelatihan internal non-BNSP
Kehilangan proyek dan cashflow usaha
Dampak sistemik:
Hilangnya tenaga berpengalaman
Penurunan kualitas proyek
Distorsi ekosistem vendor nasional
V. POSISI IDEAL SESUAI SISTEM HUKUM NASIONAL
Secara normatif, sistem yang benar adalah:
✔ Kompetensi → Sertifikasi LSP BNSP
✔ Legalitas usaha → OSS / Perizinan Berusaha
✔ Pengalaman → Track record proyek
✔ K3 & mutu → Standar teknis nasional
Bukan: ✘ Pelatihan internal → dijadikan filter utama kerja nasional
VI. TUNTUTAN DAN REKOMENDASI STRATEGIS
1. Audit Legalitas SKT Internal
Melibatkan:
Kementerian BUMN
Ombudsman RI
KPPU
Kementerian Ketenagakerjaan
2. Harmonisasi Sistem Vendor dengan Sistem Sertifikasi Nasional
SKT internal hanya boleh:
Bersifat administratif
Tidak menggantikan sertifikasi kompetensi nasional
3. Pengakuan Kompetensi Berbasis Rekam Jejak + Sertifikat Nasional
Bukan hanya pelatihan internal.
VII. PESAN KUNCI NASIONAL
Jika sertifikasi kompetensi bisa ditentukan oleh kebijakan internal korporasi, maka:
Sistem sertifikasi nasional menjadi tidak relevan
Profesionalisme industri konstruksi berisiko dikendalikan non-regulator
Kepastian hukum tenaga kerja dan kontraktor menjadi lemah
PENUTUP
Sektor konstruksi adalah sektor strategis nasional.
Standar kompetensinya harus tunduk pada sistem hukum nasional, bukan pada mekanisme internal korporasi.
Keadilan berusaha, kepastian hukum, dan profesionalisme industri harus dijaga melalui sistem sertifikasi nasional berbasis BNSP.

