
SIDOARJO Sabtu (24/01/2026) JurnalisIndependen.co.id
Konflik antara Bupati Sidoarjo, Subandi, dan Wakil Bupati, Mimik Idayana, kembali mencuat ke ruang publik. Perselisihan yang sebelumnya dinilai sebagai dinamika internal pemerintahan kini berkembang menjadi perkara hukum setelah adanya laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 28 miliar.
Laporan tersebut diajukan oleh penasihat hukum PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, Dimas Yemahura Alfarauq. Dalam laporannya, pelapor menyebut adanya penyerahan dana secara bertahap sejak Juli 2025 dengan dasar kesepakatan investasi properti yang hingga kini belum menunjukkan realisasi yang jelas.

Setelah dilakukan pendalaman awal, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diketahui telah diterbitkan pada 20 Januari 2026.
Pihak pelapor menilai tidak adanya progres pembangunan maupun kejelasan pengelolaan dana sebagai bentuk potensi kerugian bagi investor.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan bantahan. Ia menegaskan bahwa dana Rp 28 miliar yang dipersoalkan bukan merupakan dana investasi, melainkan dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidoarjo 2024.
Menurut Subandi, dana tersebut diberikan oleh Rahmat Muhajirin—yang disebut sebagai suami Wakil Bupati Mimik Idayana—sebagai bentuk dukungan politik kepada pasangan Subandi–Mimik saat kontestasi pilkada.
Ia juga menyampaikan bahwa pembagian dan penggunaan dana kampanye telah dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan telah dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo sesuai ketentuan perundang-undangan.
Subandi menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta mempertimbangkan langkah hukum lanjutan guna melindungi nama baik pribadi dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa jumlah dana kampanye pasangan Subandi–Mimik yang tercatat secara resmi dalam laporan KPU nilainya jauh lebih kecil dibanding angka Rp 28 miliar yang kini menjadi objek penyidikan.
Perbedaan data tersebut menimbulkan perhatian publik terkait status dan klasifikasi dana yang dipersoalkan.
Kembalinya konflik antara pimpinan daerah ini memunculkan beragam respons masyarakat. Sejumlah warga menilai perseteruan berkepanjangan di tingkat pimpinan daerah berpotensi mengganggu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Tokoh pemuda Kecamatan Krian, Arri Pratama, S.E., menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi tersebut.
“Jika proses hukum sudah berjalan, sebaiknya semua pihak menghormati mekanisme yang ada. Yang terpenting, pelayanan publik jangan sampai terdampak oleh konflik politik,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah tetap menjaga fokus pada program pembangunan dan pelayanan masyarakat di tengah dinamika yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan di Bareskrim Polri masih berjalan. Belum ada penetapan tersangka dan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak serta dokumen pendukung.
Publik Sidoarjo kini menantikan kejelasan hukum atas perkara tersebut, sekaligus berharap roda pemerintahan daerah tetap berjalan secara stabil dan profesional.(Dody)

