Jurnalisindependen.co.id | GRESIK – Persoalan sengketa ahli waris H. Usman dan PDAM Giri Tirta Gresik belum usai. Masalah terkesan dibiarkan hingga berlarut larut ini sengaja dibuat seakan tidak menemukan titik terang. Sudah terhitung delapan bulan sejak ahli waris pernah menyegel gudang PDAM, namun hingga saat ini Pemda belum juga menepati tuntutan.
Padahal menurut Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 410/K/PDT/2025 tanggal 6 Maret 2025 dan INKRACH tanggal 2 Mei 2025. Bahwa ahli waris H. Usman dinyatakan menang dalam artian berhak memiliki kembali lahan milik leluhurnya setelah bertahun-tahun dikelola PDAM.
Ahli waris H. Usman yg bernama Kumala Endah berkali-kali mengatakan kekecewaannya pada Pemda yang lepas tangan, hukum seakan tumpul, sama sekali tidak membela masyarakat kecil. Pernah beberapa kali mediasi dilakukan tapi Pemda tetap tidak bisa melaksanakan tuntutan ahli waris.
Sehingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung merupakan keputusan final yang harus dipatuhi secara hukum, Yaitu segera melakukan pembayaran atas pembelian lahan tersebut kepada ahli waris dengan harga yang telah diajukan, atau pemberian ganti rugi.
Namun sekali lagi PDAM Giri Tirta menjawab menunggu keputusan Pemda, Sedangkan PDAM selaku pengelola harusnya bertanggungjawab karena selama ini mereka yang mendapatkan income. Namun malah terkesan melemparkan ke Pemda, Alhasil saling lempar tanggung jawab tanpa ada itikad baik dari keduanya.
Ahli waris memohon kepada Pemda agar beritikad baik untuk segera menyelesaikan perkara sengketa tanah PDAM Giri Tirta Gresik. Agar masyarakat tenang tidak perlu khawatir jika ahli waris kembali menyegel gudang, mengingat jika pasokan air bersih berhenti. Maka aktivitas warga akan terganggu. Jangan arogan karena keputusan tertinggi adalah hukum yang berlaku.

