Example 728x250

‎Diduga Oknum Aparat Bekingi Aktivitas Tambang Ilegal Galian C Boyolali Hingga Jadi Sorotan Warga

‎“Kami sudah beberapa kali mengeluh, tapi tambang tetap beroperasi. Kami menduga ada yang melindungi,”

Lokasi Galian C Ilegal di Krikilan, Penggung, Boyolali.(fto;tim investigasi.)

Jurnalisindependen.co.idBOYOLALI (Jateng) – Aktivitas tambang galian C yang beroperasi di wilayah Candi krikil, Penggung, Boyolali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai kegiatan tersebut tetap berjalan meski diduga tidak mengantongi izin lengkap serta menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan jalan dan debu yang mengganggu kesehatan.

‎Sejumlah warga menyebutkan adanya dugaan bahwa aktivitas tambang tersebut dibekingi oleh oknum aparat Polres Boyolali inisial AS, sehingga sulit ditindak oleh pihak berwenang. Salah satu nama jabatan yang disebut warga adalah oknum pejabat Kasi Intel di tingkat kepolisian Polres Boyolali, namun hingga kini hal tersebut masih sebatas dugaan.

‎“Kami sudah beberapa kali mengeluh, tapi tambang tetap beroperasi. Kami menduga ada yang melindungi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Menanggapi hal tersebut, harusnya pihak kepolisian menindak lanjuti informasi yang beredar di masyarakat. Aparat harusnya bisa menindak tegas galian C yang tak berizin dan tidak ada toleransi terhadap aktivitas tambang ilegal, dan berani menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

‎Sementara itu, pengamat lingkungan menilai perlu adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas agar tidak muncul anggapan bahwa hukum dapat dipengaruhi oleh kekuasaan atau oknum tertentu.

Dalam melakukan kegiatan penambangan galian C semua harus ada izin usahanya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi akan dipidana dengan tindak pidana penjara diatur dalam pasal 160. Untuk pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan tindak pidana penjara.

‎Hingga berita ini diterbitkan, masih belum muncul pernyataan resmi yang membenarkan terkait keterlibatan adanya dugaan oknum aparat dalam aktivitas tambang galian C tersebut, Kami sebagai Awak Media masih berupaya segera mengonfirmasikan pada pihak-pihak terkait yakni Bidpropam Polda Jawa Tengah Hingga Kadiv. Propam Mabes Polri.

 

(Team Investigasi)

 

 

#Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *