Example 728x250

Penagih todongkan Sajam dan ancam membunuh nasabah bank titil

SIDOARJO JurnalisIndependen.co.id Praktik penagihan bank titil kembali memakan korban. nasabah bernama Nunuk Sri Rumiyanti, warga Ds jedong cangkring RT03 RW01 Kecamatan Prambon, Sidoarjo, mengalami teror dan ancaman kekerasan dari seorang penagih koperasi “Maju Jaya Mandiri Bersama”(Sukodono,Sidoarjo) hanya karena menunda pembayaran cicilan harian Rp35 ribu. Kasus ini menambah daftar panjang tindakan intimidatif yang dilakukan oknum penagih bank titil yang semakin meresahkan masyarakat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Nunuk yang memiliki pinjaman sebesar Rp700.000 dengan skema pembayaran harian Rp35.000 selama 25 kali, mengaku tengah tidak bisa melakukan pembayaran pada hari itu. Ia pun menyampaikan dengan baik-baik kepada penagih bernama Alfin yang kemudian pergi setelah mendengar penjelasan dari korban.

Namun, keterangan itu tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 12.30 WIB, Alfin kembali datang ke rumah korban dalam mulutnya berbau minuman keras membawa pisau dapur berwarna hijau. Tanpa banyak bicara, penagih itu langsung mengancam akan membunuh Nunuk apabila cicilan tidak segera dilunasi.

Aksi itu membuat korban ketakutan dan sempat menarik perhatian warga serta pengunjung warung kopi yang berada di depan rumah Nunuk. Melihat situasi membahayakan, beberapa warga, termasuk seorang saksi bernama Yanto dan kawan – kawan, langsung melerai dan berusaha mengamankan pelaku. Warga berhasil merebut pisau dari tangan penagih dan meletakkannya di tanah agar tidak membahayakan.

Suami korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mencoba menenangkan situasi dengan meminta pelaku kembali lagi pada sore hari untuk menerima pembayaran. Alfin pun pergi meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan.

Pada sore harinya, penagih kembali datang. Nunuk akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp375.000 sebagai cicilan yang disebut sebagai pelunasan. Namun Alfin memberikan “diskon” sehingga korban hanya membayar Rp300.000. Meski demikian, penagih tidak memberikan bukti tanda pelunasan, yang semakin menimbulkan kecurigaan terkait prosedur penagihan yang dilakukan koperasi tersebut.

Merasa diintimidasi dan diancam secara serius, Nunuk kemudian melaporkan insiden itu ke Polsek Prambon. Laporan tersebut diterima dan akan segera diproses oleh pihak kepolisian untuk memastikan keamanan korban dan menggali legalitas serta metode penagihan yang dilakukan koperasi terkait.

Kasus ini bukan yang pertama kali. Di berbagai daerah, praktik penagihan bank titil kerap menggunakan kekerasan fisik, ancaman senjata tajam, hingga intimidasi psikologis. Bahkan belum lama ini, seorang nasabah di Wonogiri sempat ditodong pistol oleh penagih bank titil karena telat membayar angsuran.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap aksi premanisme berkedok penagihan kredit tersebut dan mengusut tuntas koperasi atau perusahaan yang menjalankan praktik penagihan tidak manusiawi.

Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap laporan Nunuk, sementara warga sekitar berharap kejadian seperti ini tidak terulang dan korban mendapatkan perlindungan hukum sepenuhnya.(Dody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *