
Pasuruan, Jurnalis Independen co id – Seorang oknum perangkat Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, berinisial EK, diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB). Perbuatan tersebut membuat salah satu warga Dusun Sromo Timur, berinisial TAIN, mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Ketua BPD Desa Pacarkeling, Machfud, saat ditemui wartawan di Kantor Kecamatan Kejayan pada Jumat pagi (17/10), membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedatangannya bersama TAIN dan istri bertujuan untuk menemui Camat Kejayan, Wijaya, guna mencari jalan penyelesaian agar masalah ini tidak menimbulkan persoalan hukum lebih lanjut.

Ketua BPD Pacarkeling, Mahmud bersama TAIN dan Istri saat di Kantor Kecamatan Kejayan
Namun, saat awak media berusaha mengonfirmasi kebenaran dugaan tersebut kepada EK, yang bersangkutan tidak berada di kantor maupun di rumahnya. Ia diduga menghindari upaya konfirmasi terkait perbuatannya.
Menurut sejumlah warga setempat, oknum tersebut memang sering kali terlibat dalam persoalan serupa, yang menimbulkan keresahan di masyarakat.”
Penulis ;M.Ysf

