KULONPROGO (DIY) | JurnalisIndependen.co.id – Seorang pria inisial K (59) ditangkap Polsek Galur, Kabupaten Kulonprogo. Karena telah diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan kepada anak angkatnya sendiri.
Diketahui, bahwa korban adalah anak perempuan berusia delapan tahun. Namun, pelaku K tidak mengakui perbuatannya atau membantah tuduhan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Galur, AKP Rahmat Rahmat menuturkan, dasar penetapan K menjadi tersangka sesuai alat bukti yang ada. Terutama berdasarkan alat bukti dari tim medis berupa hasil visum.

“Berapa kali melakukan pemerkosaan kami belum mengetahui karena memang pelaku belum mengakui perbuatannya,” ujarnya kepada awak media.
Namun, saat yang bersamaan K sendiri tidak bisa memberikan bukti tidak terlibat tindak pidana pemerkosaan tersebut. Padahal yang hidup bersama korban selama ini hanyalah K seorang.
Rahmat menjelaskan, proses pengangkatan korban tidak sesuai prosedur berlaku melalui pengadilan. Korban diangkat menjadi anak K sejak berusia sembilan hari setelah dilahirkan.
“Istri pelaku sudah meninggal dunia satu tahun lalu. Jadi selama satu tahun antaran korban dan pelaku hidup bersama hanya berdua saja,” katanya.
Menurutnya, polisi sudah melakukan penyelidikan lebih lanjut tidak langsung asal menangkap. Keterangan saksi berasal dari sekitar rumahnya termasuk dari yang mengetahui pertama kali dari pihak sekolah.
Rahmat mengatakan, pihak sekolah melihat korban tampak begitu pucat seperti orang sakit dan jalannya sedikit berbeda.
“Diperiksa oleh dokter jadi dokter yang menginformasikan. Para guru itu mencurigai jalannya seperti penguin seakan menahan rasa sakit,” tuturnya.
(Red/Arfian)