Example 728x250

Diduga Proyek MTSN 5 Pasuruan Tanpa Pengawasan Hingga Melanggar Regulasi Ketentuan Jasa Kontruksi 

PASURUAN, Jurnalisindependen.co.id – Sudah jelas tertera di dalam kontrak, tata cara pelaksanaan suatu pekerjaan (proyek), tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu, namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan keamanan dan kesehatan kerja (K3), pada pelaksanaan pekerjaan proyek di lingkungan kerja sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) seringkali terabaikan.

Kali ini, terpantau pada proyek Pekerjaan konstruksi pembangunan gedung laboratorium dan perpustakaan Tipe 2 MTSN 5 Pasuruan SBSN 2025, JL. Raya ngopak Kedawung wetan, Grati, Pasuruan, dengan nomor kontrak: 1370/kw.13.02/04/2025. Dengan nilai kontrak: 4.240.000.000,00, waktu pelaksanaan: 200 hari kalender, bersumber dana: Dipa kantor wilayah kementerian agama provinsi Jawa Timur, tahun 2023, konsultan pengawas CV.multi konsultan, pelaksana CV.ASIA LlNE. Diduga terjadi pembiaran, khususnya dalam hal K3 pekerja. Entah budaya atau justru memang minimnya pengawasan dari kemenag jatim atau kontraktor.

Pasalnya, para pekerja terlihat dibiarkan saja tanpa memakai rompi, sarung tangan, safety boots, maupun helm proyek sebagai alat pelindung diri (APD) saat bekerja terlebih di ketinggian gedung 2 lantai tersebut. (TH) Yang mengaku sebagai pekerja harian saat dikonfirmasi awak media dilokasi proyek terkait dengan tidak memakai K3 menuturkan, jika alat pelindung diri APD tidak pernah ada yang memakai,”ujarnya

Tentu hal ini menjadi tanda tanya, penerapan yang tidak maksimal atau memang tidak ada ketegasan dari pihak terkait terutama dari kemeng jatim dan kontraktor dalam mengawasi terhadap penyedia jasa tanpa memikirkan keselamatan pekerja.

Perlu diketahui, berdasarkan plakat yang terpasang dilokasi pelaksanaan kontrak pada proyek waktu pelaksanaan 200 hari kalender. Namun tidak dijelaskan oleh pelaksana CV.ASIA LINE, penjelasan mengenai jadwal dimulainya pekerjaan adalah hal yang krusial dan penting untuk keberhasilan proyek. Ketiadaan informasi ini dapat menimbulkan berbagai konstrumasalah. Dan memastikan proyek diduga tidak berjalan sesuai target.

Tak hanya itu, dilokasi proyek juga tak terlihat konsultan pengawas yang seharusnya mengawasi pekerjaan dari kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan kontrak kerja. Sebab, dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, salah satu tanggung jawab konsultan pengawas adalah mengawasi bagian kegiatan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan kontrak kerja konstruksi dan atau rencana kerja yang telah disetujui pengguna jasa dan atau pengawas konstruksi.

Tugas Pengawas Proyek Seharusnya mengawasi proyek dan bertanggung jawab untuk memantau kemajuan proyek, memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar, dan mengidentifikasi serta mengatasi masalah yang mungkin timbul.

Inspeksi Lapangan: Inspeksi Lapangan adalah bagian integral dari pekerjaan pengawas proyek. Mereka harus berada dilokasi proyek untuk memeriksa secara langsung apakah pekerjaan dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis, jadwal, dan anggaran yang telah ditetapkan.

Pencegahan Masalah:
Dengan melakukan inspeksi secara teratur, pengawas proyek dapat mengidentifikasi potensi masalah sejak dini dan mengambil tindakan pencegahan, sehingga dapat menghindari kerugian dan keterlambatan proyek.

Keterlambatan Proyek: Jika pengawas proyek tidak berada dilokasi proyek, potensi masalah seperti kesalahan konstruksi, pengunaan material yang tidak sesuai, atau keterlambatan jadwal bisa saja terjadi tanpa terdeteksi dan ditangani segera.

Sementara itu, hingga informasi ini dipublikasikan baik dari pelaksana kegiatan belum dapat memberikan keterangan, selanjutnya awak media akan konfirmasi melalui bersurat ke Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur (KEMENAG JATIM). (NA)

 

 

#BERSAMBUNG…

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *