Subang JurnalisIndependen.co.id Suasana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Subang Kelas I A mendadak tegang pada pertengahan Oktober 2026. Tim Advokat dari Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners melangkah tegas menuju loket pelayanan, membawa setumpuk berkas krusial: laporan pengaduan etik sekaligus permohonan penggantian susunan majelis hakim.
Di balik kaca layanan, Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., melontarkan pertanyaan singkat namun menohok kepada petugas:
“Apa pernah ada yang melaporkan majelis hakim di sini?”
Jawaban singkat dari sang petugas “Belum pernah ada, Bu” menandai titik balik sejarah di Pengadilan Negeri Subang. Untuk pertama kalinya, kredibilitas, objektivitas, dan integritas satu susunan majelis hakim penuh diuji secara terbuka melalui mekanisme Hak Ingkar (ex Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman) serta aduan resmi ke lembaga pengawas peradilan tertinggi.
Tiga Hakim Terlapor di Meja Komisi Yudisial RI
Berkas aduan bernomor register penerimaan 1087/KY/X/2026/LM/L tertanggal 20 Oktober 2026 (menyusul pendaftaran di PTSP PN Subang pada 15 Oktober 2026 yang diterima oleh Roni dengan stempel basah resmi), secara telak membidik tiga hakim pemeriksa Perkara Perdata Gugatan Nomor: 28/Pdt.G/2026/PN (Din)

